AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumunkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti, maka kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Eddy Hiariej atau EOSH, dijadikan tersangka bersama anak buahnya, yaitu Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, dan pemberi suap Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM).
Baca Juga: Diduga Terlibat Gratifikasi 7 M oleh KPK, Karier dan Citra Edward Hiariej Langsung Terguncang
Alexander menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terjadi sengketa dan perselisihan di PT Cirta Lampia Mandiri, pada 2019-2022.
"Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH (Helmut) selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH (Eddy)," ujar Alex, dikutip dari Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Helmut, Yosi dan Yogi di rumah Eddy. Dalam pertemuan tersebut mencapai kesepakatan bahwa EOSH bersedia memberikan konsultasi hukum perihal administrasi hukum umum PT Cirta Lampia Mandiri.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri, Staf Khusus Presiden Sampaikan Hal Ini
"EOSH kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM (Yossi) sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.
Selain itu juga, Eddy membantu permasalahan Helmut di Bareskrim Polri dengan bayaran sebesar Rp 3 miliar.
"EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," tutur Alex.
Baca Juga: KPK Siap Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej TPPU atau Pencucian Uang
Eddy juga membantu permasalahan Helmut yang lain, dengan posisinya sebagai Wamenkumham.
"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM," kata Alex.
Dengan jabatannya sebagai Wamenkumham, Eddy dapat memberikan banyak bantuan pada Helmut terkait urusan perusahaan.
"Sehingga HH (Helmut) kembali meminta bantuan EOSH (Eddy) untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," sambung Alex.
Dengan semua bantuan tersebut, Helmut memberikan bayaran sebesar Rp 1 miliar, yang kemudian digunakan Eddy untuk mencalon sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi) dan YAM (Yossi). KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.
Demi kepentingan penyelidikan, Helmut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, mulai tanggal 7-26 Desember 2023. Sedangkan Eddy dan tersangka lainnya, akan segera dilakukan penahanan.***

Share this article
Penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.