AYOJAKARTA.COM – Kamaruddin Simanjuntak yang sempat menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo buka suara terkait kasus kopi sianida.
Ia mengaku siap pasang badan untuk Jessica Wongso agar bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Kamaruddin Simanjuntak mengecam tindakan hakim yang memvonis Jessica Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun.
Pengacara kondang ini menyebut bahwa seharusnya Jessica Wongso tak seharusnya dihukum hanya karena pendapat bukan dengan bukti kuat dan saksi.
“Harusnya Jessica tidak dihukum, bagaimana menghukum orang pakai pendapat itu mencurigakan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Story_sandria, Minggu (10/12/2023).
“Kok menghukum orang pakai pendapat gitu loh, kalau saksi tidak melihat ada pakai sianida itu tidak ada surat bagaimana,” sambungnya.
Menurutnya, jaksa dan hakim dalam persidangan Jessica Wongso 2016 silam sangat berani menuntut dan menetapkan vonis hingga 20 tahun penjara.
“Itu kan sangat berani itu jaksa dan hakim itu, menetapkan sampai berapa tahun itu 20 tahun ya itu kan memidana orang pakai pendapat, gila itu namanya,” katanya.
Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Dihukum Berdasarkan Pendapat, Kamaruddin Simanjuntak: Gila Itu Namanya
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa tak ada tanda-tanda dari mendiang Wayan Mirna Salihin yang meninggal karena racun sianida.
Maka dari itu, menurutnya sangat disayangkan jika hanya dari pendapat saja Jessica Wongso divonis bersalah membunuh rekannya.
“Kalau dikatakan meninggal karena sianida, masa tidak ada tanda-tandanya bibirnya atau apanya wajahnya gitu tidak ada tanda-tanda. Tidak ada tercium orang bau,” ungkapnya.
“Jadi ini pendapat, pendapat orang itu mengatakan (Mirna Salihin) meninggal karena sianida,” imbuhnya.
Baca Juga: Yakin Jessica Wongso Harusnya Bebas, Kamaruddin Simanjuntak Masih Curiga dengan Ini
Pengacara yang sempat memperjuangkan kasus kematian Brigadir J tersebut mempertanyakan soal pembelian sianida yang disebut sebagai alat pembunuhan, menurutnya hanya berdasarkan pendapat saja dan tak diketahui sianida yang disebut sebagai alat pembunuhan dibeli di mana.
“Masa sianida dibeli di mana tidak tahu, harusnya tahu dong. Di Indonesia kah di luar kah gitu loh. Semuanya ada pendapat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Nah kalau pendapat bagaimana? Situ juga berpendapat, sini juga berpendapat. Tapi kan pendapat tidak bisa kalau hanya mengandalkan pendapat.
Ia menegaskan bahwa yang utama dalam kasus Jessica Wongso tersebut tak ada saksi dan surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida.
“Yang utama tidak adalah tidak ada saksi dan surat keterangan ahli yang menyatakan dia (Mirna Salihin) meninggal karena sianida,” jelasnya.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak kecam tindakan hakim yang vonis Jessica Wongso hanya berdasarkan pendapat saja.