AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi satu bulan khusus Hari Natal.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Putri Candrawathi juga pernah mendapatkan remisi susulan selama satu bulan pada 17 Agustus 2023.
Baca Juga: KPU Jember Pastikan 5 'Tuhan' akan Ikut Mencoblos di Pilpres 2024
Sehingga secara total Putri telah mendapatkan remisi selama dua bulan.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman Republika, hal tersebut telah dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
“Iya betul, ibu Putri dapat remisi,” katanya.
Deddy Eduar menegaskan jika remisi istri Ferdy Sambo sudah dipertimbangkan secara matang.
Selain itu, Putri dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan menjalani pelatihan.
“Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pelatihan dengan baik,” ujar Deddy.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dihukum dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara sang suami, Ferdy Sambo dari yang sebelumnya mendapat hukuman mati lalu kemudian disunat menjadi seumur hidup.
Adapun Ferdy Sambo tak mendapatkan remisi karena vonis seumur hidup tidak dapat didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.***

Share this article
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi satu bulan khusus Hari Natal.