AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kesempatan ini terbuka luas bagi lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat, bahkan bagi mereka yang sudah berusia 40 tahun.
Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) 27/2021.
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh para calon peserta CPNS 2024, seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari Permenpan RB 27/2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus menjadi WNI sebagai persyaratan dasar.
2. Bebas dari Pidana: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Reputasi Baik: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, dari jabatan sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak Berkedudukan Ganda: Pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri pada saat bersamaan.
5. Tidak Terlibat Politik Praktis: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Menuju CPNS dan PPPK 2024: Peluang Terbuka untuk Jutaan Honorer, Yuk Kenali Syarat-syaratnya!
8. Keterbukaan Penempatan: Setelah menjadi CPNS, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Usia: Pelamar umumnya berusia 18-35 tahun, kecuali untuk beberapa profesi tertentu yang memperbolehkan batas usia maksimal 40 tahun.
Bagi lulusan terbaik atau cumlaude, ada persyaratan tambahan:
1. Jenjang Pendidikan: Pelamar harus memiliki setidaknya gelar S1 (tidak termasuk D-IV).
2. Akreditasi Perguruan Tinggi: Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
3. Lulusan Luar Negeri: Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: CPNS 2024 Terbuka untuk Cakim, Menteri PANRB Ungkap Calon Hakim akan Diseleksi dari Formasi Ini
Bagi penyandang disabilitas, syarat tambahan adalah:
1. Surat Keterangan Medis: Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Video Aktivitas Sehari-hari: Pelamar harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Bagi mereka yang memenuhi syarat di atas dan berminat mendaftar CPNS 2024, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan diri dengan serius, termasuk memperbanyak latihan soal agar dapat bersaing secara maksimal dalam seleksi nanti. Semoga sukses!
Share this article
Persiapkan dirimu untuk CPNS 2024! Pelajari syarat yang perlu dipenuhi. Lulusan terbaik dan penyandang disabilitas ada ketentuan khusus.