AYOJAKARTA.COM – Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak profesional ketika memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi perihal bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," ucap Fritz Edward dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Rabu (3/1/2024).
ketidakprofesionalan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat yang pertama menurut Fritz terkait kesalahan tanggal pada surat pemanggilan Gibran yang harusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.
"Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Fritz Edward.
Fritz juga menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 perihal dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.
"Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan," ucapnya.
Selanjutnya, Fritz menilai bahwa tindakan bagi-bagi susu oleh Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.
Lantaran saat kegiatan tersebut, Gibran tidak menggunakan atribut kampanye, mengajak memilih dan membagikan visi-misi.
"Sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, Gibran diduga melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait larangan hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil ulang Gibran.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucap Dimas, Selasa (2/1/2024).***

Share this article
TKN akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pemanggilan Gibran Rakabuming Raka.