AYOJAKARTA.COM – Setelah melakukan kajian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini merupakan buntut kegiatan pembagian susu gratis oleh Gibran Rakabuming Raka pada awal Desember lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan kegiatan pembagian susu tersebut diduga melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Aturan
Dalam pasal tersebut diatur bahwa hari bebas kendaraan bermotor tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Christian menyampaikan rekomendasi tersebut diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
“Merekomendasikan tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat 3 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” kata Christian dikutip dari kanal YouTube TV One News, Jumat (5/1/2024).
Keputusan ini merupakan hasil kajian Bawaslu setelah sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap caleg dan juga Gibran.
Seperti yang diketahui pada 3 Desember 2023 lalu Gibran sempat bagi-bagi susu gratis di kawasan CFD Jakarta.
Baca Juga: Bagi-bagi Susu di CFD: Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Langgar Pergub, Ini Sanksinya
Akan tetapi, pada saat itu Gibran menyampaikan dirinya hanya berbagi susu saja kepada masyarakat.
Ia membantah melakukan kegiatan politik di area CDF karena dirinya tidak memakai atribut apapun.
Kemudian setelah memenuhi panggilan Bawaslu pada 3 Januari lalu, Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kegiatan politik di kawasan CFD.
“Kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran.***

Share this article
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Pergub DKI Jakarta terkait pembagian susu di CFD Desember lalu.