AYOJAKARTA.COM – Pada dasarnya, Beasiswa LPDP diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister (S2) maupun doctor (S3).
Di samping itu, ada juga beberapa beasiswa yang diberikan saat para pesertanya sedang menempuh pendidikan atau studi (on going).
Dalam artian, para pemburu beasiswa biasanya langsung berniat melanjutkan studinya dengan biaya sendiri, namun di perjalanan studi mereka akan mencari beasiswa.
Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Miliki Kepribadian Narsistik, Miliki Fantasi Tinggi Salah Satunya!
Lantas, apakah hal tersebut dapat diberlakukan bagi Beasiswa LPDP?
Ternyata bagi para pemburu beasiswa yang ingin mengambil Beasiswa LPDP namun sedang menempuh studi (on going) tidak diperbolehkan mengambil beasiswa yang diadakan oleh pemerintah tersebut.
Akan tetapi ada beberapa ketentuan yang berlaku jika ingin mengambil Beasiswa LPDP tapi sedang menempuh pendidikan.
Oleh karena itu, berikut ini adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang sedang menempuh pendidikan namun ingin mengambil Beasiswa LPDP, yaitu:
- Ketentuan pertama bagi para calon pendaftar Beasiswa LPDP yang sedang menempuh studi (on going) yakni dapat mendaftar pada program studi atau universitas tujuan yang mana berbeda dengan tempat yang saat ini sedang ditempuh.
- Selanjutnya bagi para pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi substansi maka wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang mana ditujukan kepada perguruan tinggi atau program studi yang sedang ditempuh saat ini.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Resmi Gabung TKN Prabowo-Gibran, Mulai Aktif Kampanye Akhir Januari 2024
- Setelah itu, surat tersebut harus disampaikan kepada pihak LPDP paling lambat 2 (dua) minggu setelah diumumkannya bahwa anda lulus seleksi substansi.
- Perlu diingat bahwasanya pendaftar wajib untuk dapat menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi tersebut sebelum melakukan penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Kemudian bagi para pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi substansi namun tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan diatas, maka pihak LPDP dapat membatalkan secara sepihak status sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Sebagai informasi, bagi para pendaftar yang telah menyelesaikan studi dan mendapatkan gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka pihak LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.***

Share this article
Ternyata bagi para pemburu beasiswa yang ingin mengambil Beasiswa LPDP namun sedang menempuh studi (on going)...