AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran gaji UMK untuk semua kota dan kabupaten pada tahun 2024.
Penetapan UMK untuk kota dan kabupaten di seluruh Indonesia tahun 2024 ini diputuskan oleh Kemenaker dan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerah.
Berdasarkan penetapan UMK terbaru 2024, 10 daerah menjadi kota dengan gaji tertinggi di Indonesia di antaranya Kota Bekasi dan Depok.
Diketahui dalam menetapkan UMK tahun 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini Kemnaker RI memastikan bahwa upah minimum di seluruh daerah akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Formula minimum dalam PP tersebut meliputi 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.
Baca Juga: 15 Kota Termaju di Indonesia, Ada Palembang hingga Batam, Peringkat Nomor 1 di Mana?
Indeks Tertentu yang dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Melalui 3 variabel tersebut pemerintah meyakini kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang.
Oleh karena itu, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Pada akhirnya akan berdampak juga dengan terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Hasil akhirnya perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Baca Juga: 5 Kota Termurah dari Segi Biaya Hidup, Cocok untuk Masa Pensiun, Ternyata Peringkat Pertama Bukan Jogja
Menaker menegaskan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 itu merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut berikut ini 10 kota di Indonesia dengan Gaji tertinggi pada tahun 2024:
1. Gaji Kota Bekasi Rp5.343.430
2. Gaji Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Gaji Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Gaji DKI Jakarta: Rp5.067.381
5. Gaji Kota Depok: Rp4.878.612
6. Gaji Kota Cilegon: Rp4.815.102
Baca Juga: 10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Ternyata Cilacap yang Paling Terjangkau!
7. Gaji Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Gaji Kota Tangerang: Rp4.760.289
9. Gaji Kota Surabaya: Rp4.725.479
10. Gaji Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791
Demikian 10 daerah menjadi kota dengan gaji tertinggi di Indonesia diantaranya Kota Bekasi dan Depok.

Share this article
Berdasarkan penetapan UMK terbaru 2024, terdapat 10 daerah menjadi kota dengan gaji tertinggi di Indonesia.