AYOJAKARTA.COM - Selasa, 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Berdasarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada alasan atau penyebab Eddy Hiariej batal jadi tersangka.
Apakah alasan atau penyebab Eddy Hiariej batal jadi tersangka? Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPAS TV:
Setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK, ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut karena tidak terima dengan keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: 5 Strategi Kuasa Hukum untuk Membebaskan Jessica Wongso, Terbaru akan Laporkan Prof Eddy Hiariej
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Eddy Hiariej batal jadi tersangka karena penetapan tersangka kepada Eddy tidak sah.
Selain disebutkan tidak sah, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga menilai kalau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 8 miliar rupiah dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Estiono, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut tidak sah jadi tersangka.
“Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Estiono, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPAS TV.
Selain itu, tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena beberapa hal yang dilakukan oleh KPK.
Pertama adalah karena ditetapkan sebelum masuk ke tahap penyidikan. Kedua karena penetapan tersebut tidak dilakukan oleh semua pimpinan KPK, hanya 4 orang saja.
Sehingga kedua hal ini dinilai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi persyaratan penetapan tersangka.
Baca Juga: 7 Daftar Nama Menteri Presiden Jokowi yang Terlibat Kasus Korupsi, Terbaru ada SYL dan Eddy Hiariej
Adapun tindakan yang dilakukan KPK kepada Eddy seperti pemblokiran rekening dan pelarangan ke luar negeri dinilai tidak sah secara hukum menurut mantan wamenkumham tersebut.
Itulah berita tentang Eddy Hiariej mantan Wamenkumham batal jadi tersangka.***
Share this article
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Eddy Hiariej tidak sah jadi tersangka, ini alasannya.