AYOJAKARTA.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, perihal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati, dikutip dari Suara.com, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Polda Metro Jaya, sehingga status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.
Dalam persidangan ini, salah satu pertimbangan Hakim yaitu terkait Firli yang mengajukan permohonan tidak hanya urusan formil.
Baca Juga: Sidang Putusan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Akan Diadakan Hari Ini, Siapa yang akan Menang?
Hakim mengatakan bahwa Firli menyertakan bukti yang tidak berkaitan dengan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman Firli sebagai tersangka disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menilai dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, akankah Status Tersangka Dicabut?
Akibat statusnya yang menjadi tersangka, dirinya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut Firli Bahuri sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.***

Share this article
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.