AYOJAKARTA.COM -- Anggapan terkait adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif, memunculkan wacana Hak Angket.
Pendukung kubu capres Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan menilai hak angket merupakan salah satu upaya hukum yang perlu ditempuh.
Dengan melakukan hak angket tersebut, para peserta pemilu yang dirugikan optimis akan mendapatkan hak-hak secara konstitusional.
Baca Juga: Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Cara Terbaik untuk Atasi Kecurangan Pemilu, Benarkah?
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, selain melalui jalur politik yakni hak angket, setiap peserta pemilu juga bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian masyarakat awam juga menyoroti keabsahan hasil pemilu 2024 jika hak angket yang digulirkan peserta pilpres benar-benar direalisasikan.
Sehubungan dengan kebimbangan tersebut, Maruarar Siahaan yang merupakan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi memberi tanggapan.
Menurut Maruarar, hak angket yang digulirkan oleh pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024 berada di dalam ranah politik.
Baca Juga: Soal Wacana tentang Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Anies Baswedan: Inisiatif yang Baik
Sementara persoalan dugaan kecurangan merupakan ranah hukum yang hasil akhir keputusannya berada di Mahkamah Konstitusi.
Maruarar juga menjelaskan, langkah-langkah yang ditempuh para pihak yang dirugikan melalui hak angket bisa menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian.
Melalui hak angket yang digulirkan dengan pendekatan secara politik, masing-masing anggota DPR akan melakukan investigasi sebelum menentukan keputusan.
Dari hasil keputusan yang diperoleh melalui hak angket tersebut, sebuah keputusan hukum terkait keabsahan pemilu bisa diputuskan.
“Hasil angket DPR itu boleh dibawa ke MK, yang menentukan sah atau tidaknya pemilu adalah MK melalui jalur hukum,” jelas Maruarar.
Dari rangkaian proses yang berkesinambungan tersebut, otoritas Mahkamah Konstitusi akan benar-benar berfungsi dengan seharusnya.
Keputusan yang ditentukan MK terkait pemilu, menurut Maruarar bisa dalam bentuk diskualifikasi kemenangan, atau menganulir keseluruhan proses pemilu.
“Hasilnya pemilu ulangan atau diskualifikasi itu tergantung kepada temuan dari Mahkamah Konstitusi berdasarkan hak angket yang melahirkan instrumen bukti,” jelasnya.
Selain berpotensi pada hasil pemilu yang perlu diulang atau kemenangan yang dianulir, pengajuan hak angket juga memiliki potensi pemakzulan terhadap Presiden.
Proses tersebut, menurut Maruarar sangat mungkin terjadi apabila dalam proses hak angket berhasil ditemukan adanya fakta-fakta kecurangan.
Dugaan kecurangan atau keterlibatan Pemerintah yang terstruktur, sistematis dan masif patut dipertanyakan oleh para anggota Legislatif melalui hak interpelasi.
Apabila dalam proses tersebut, pemerintah benar-benar terbukti melakukan kecurangan sebagaimana dipersoalkan maka proses pemecatan bisa dilakukan.
“Tetapi tetap pengujian secara hukum itu di MK, dan itu yang disebut proses impeachment,” tegas Maruarar.***

Share this article
Pendukung kubu capres Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan menilai hak angket merupakan salah satu upaya hukum yang perlu ditempuh.