AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar tidak tinggal diam mengetahui banyaknya kecurangan dalam kasus Jessica Wongso.
Ia yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang kasus Jessica Wongso tahun 2016 belakangan ini kerap menyuarakan berbagai kejanggalan-kejanggalan di balik kasus tersebut.
Rismon Sianipar merasa tidak cukup hanya dengan memviralkan melalui tayangan YouTube saja, kini dirinya juga menempuh jalur hukum.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon menyatakan bahwa dirinya berhasil memberikan pengaduan secara online atas dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Aduan tersebut ditujukan ke Komisi Kejaksaan terkait adanya rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Dikatakan bahwa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang telah merekayasa CCTV Kafe Olivier yang digunakan sebagai alat bukti utama dalam kasus Jessica Wongso.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa pelaporan adanya kecurangan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik di tahun 2016 ini juga dilengkapi dengan 30 bukti ilmiah.
“Jadi kita sudah melaporkan 30 bukti ilmiah, saya lampirkan pengaduan tersebut ke Komisi Kejaksaan,” ujarnya dikutip Ayojakarta.com dari tayangan YouTube Balige Academy pada Sabtu (2/3/2024).
“Jadi bukan namanya tuduhan tanpa dasar atau omong kosong nanti mereka tuduhkan. Kita tunggu saja,” sambungnya.
Bukan hanya melaporkan ke Komisi Kejaksaan saja, Rismon Sianipar juga melaporkan juga ke Dumas Presisi Polri.
Baca Juga: Ngeri! 8 Fakta Realistis Soal Uang, Bisa Jadi Barang Netral Bahkan Benda Berhala?
Yakni terkait adanya tindak rekayasa digital yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto pada CCTV yang dijadikan alat bukti utama dalam sidang.
“Saya juga telah laporkan dengan lampiran yang sama, tetapi dengan yang 10MB tidak terkompresi PDF ke Dumas Presisi Polri," kata Rismon Sianipar.
“Kita lihat juga ini nanti efektifnya bagaimana, saya sudah berhasil dan melampirkan 30 bukti ilmiah tersebut ke Dumas Presisi,” imbuhnya.
Dalam aduan tersebut, Rismon Sianipar melaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait anggota Polri atas nama Muhammad Nuh Al Azhar yang telah melakukan rekayasa yang sangat brutal.
Menurutnya bukti yang dilampirkan saat mengajukan aduan buka bukti abal-abal tetapi bukti ilmiah yang tidak sembarangan.
Rismon Sianipar berharap jika aduan yang dilakukan oleh dirinya secara online bisa diberi apresiasi dengan baik dan kasus Jessica Wongso dalam diinvestigasi ulang.
Jika kasus tersebut diinvestigasi ulang, maka akan terungkap siapa yang menyuruh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto untuk melakukan rekayasa CCTV.***

Share this article
Rismon menyatakan bahwa dirinya berhasil memberikan pengaduan secara online atas dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.