AYOJAKARTA.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1 yakni Anies Baswedan mengkritik simulasi pogram makan gratis yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para siswa sebelum pengumuman penetapan hasil Pilpres 2024.
Lantaran Ia menganggap makan siang gratis tersebut dilakukan tanpa adanya payung hukum.
Diketahui program makan siang gratis tersebut sebelumnya diusung oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anies menganggap jika pemerintah tidak semestinya menggelar simulasi program makan siang gratis yang diduga akan menelan anggaran sebesar Rp 400 triliun.
Anies menyebut jika simulasi program makan siang gratis ini sepantasnya tidak dilakukan lantaran tidak dilandasi dasar hukum di Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menganggap jika hal ini tidak patut dilakukan lantaran belum adanya Keputusan hasil yang sah dari KPU untuk pemilu pilpres 2024.
“Persoalannya kemudian kapan itu dimulai, pemerintah mulai membuka diri kepada pemenang setelah KPU menetapkan, sebelum KPU menetapkan pertanyaannya, dasar hukumnya apa?,” tanya Anies dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Hati-Hati! Cara Duduk Dapat Mencerminkan Kepribadian Anda yang Sebenarnya, Ini Artinya
Anies Baswedan kritik simulasi program makan siang gratis tersebut dengan mempertanyakan dasar hukum apa yang memayungi kegiatan membahagiakan makan siang gratis tersebut.
“pertanyaan dasar hukumnya apa Ketika pemerintah merapatkan rencana sebuah paslon dasar hukumnya apa?,”
Ia menganggap jika negara bergerak menggunakan aturan hukum, jadi Anies berharap pemerintah melaksanakan program makan siang gratis tersebut usai adanya pengumuman secara resmi dari KPU terhadap capres dan cawapres yang memenangkan pemilu 2024.
“Ketika sudah ada surat Keputusan KPU nomor x y z tanggal sekian tahun sekian ditetapkan pasangan a abcd menjadi pemenang, nah itu menjadi dasar untuk pemerintah mengakomodasi,” tutur Anies.
Ketetapan dasar hukum apa yang Anies Baswedan pertanyakan kepada pemerintah lantaran telah menggelar simulasi makan siang gratis.
Hal ini diungkapkan Anies lantaran dirinya pernah mengalami pengalaman yang menurutnya sama yakni Ketika Ia ditetapkan sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Saya pernah ngalamin terpilih jadi gubernur lalu gubernur sebelumnya engga membuka diri untuk dialog, untuk diskusi sehingga transisi berjalan dengan baik,” ungkap Anies.
Anies juga menganggap jika dalam demokrasi yang baik tersebut jika terjadi transisi dimulai jika telah dikeluarkan secara sah dan memiliki kekuatan hukum dari KPU.
Program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan Prabowo Gibran tersebut dinilai boleh dilakukan oleh pasangan itu sendiri bukanlah oleh pemerintah sebelum adanya Keputusan pemenang pilpres 2024.
“Jika dikerjakan oleh pasangan terserah tapi nggak boleh oleh negara, bahkan negara merapatkan pun apa, gak ada dasar hukumnya” tutur Anies selanjutnya.
Sehingga Anies Baswedan menganggap sikap pemerintah memfasilitasi adanya program dari capres cawapres itu baik namun dilakukan Ketika KPU telah mengumumkan siapa yang akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden yang baru.
“Sikap pemerintah memfasilitasi program pemenang pilpres itu baik karena itu menunjukan keterbukaan untuk memfasilitasi agar di APBN program- program dari paslon yang terpilih bisa masuk,” ungkap Anies.
Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Bulan Maret 2024 Cair Sebelum Tanggal Segini, Cek Jadwal Lengkapnya
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menggelar simulasi program makan siang gratis Rp 15 ribu untuk satu siswa di SMP Negeri 2 curug, Tangerang, pada hari Kamis, 29 Februari 2024.
Simulasi makan siang gratis tersebut diungkapkan Airlangga sebagai volunteer Dimana dana untuk membiayai makan siang gratis tersebut tidak masuk ke dalam APBN namun dari dinas Bupati setempat.

Share this article
Anies menyebut jika simulasi program makan siang gratis ini sepantasnya tidak dilakukan lantaran tidak dilandasi dasar hukum di Indonesia.