AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur hingga Mei 2024.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPanRB.
Sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK ini dijadwalkan akan diselenggarakan di bulan April 2024 dengan tiga gelombang pada tahun 2024.
Baca Juga: Simak Tips Sukses Kerja Berikut Ini, Benarkah Bisa Jadi Direktur di PT Freeport Indonesia?
Namun akhirnya jadwal rekrutmen pendaftaran CPNS dan PPPK ini mundur hingga bulan Mei 2024 dengan 2, 3 juta formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Pemerintah akan membuka lowongan bagi CPNS dan PPPK tahun ini dengan rincian 690 ribuan formasi yang ditujukan bagi fresh graduate.
Alokasi untuk fresh graduate ini merupakan komitmen pemerintah guna memberikan kesempatan bagi talenta- talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya bagi negara.
Sedangkan sisanya ada 1,6 juta lebih formasi yang ditujukan bagi PPPK.
Sebelumnya diketahui jika Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari total ASN di tahun 2024 sebanyak 22 persennya akan dialokasikan untuk tenaga Pendidikan di daerah.
Sedangkan untuk kebutuhan instansi pusat terdiri dari 207.247 CPNS yang dibuka untuk lowongan dosen, tenaga Kesehatan, teknis dan guru.
Kemudian ada 221.247 untuk kebutuhan PPPK dengan lowongan guru, tenaga teknis dan tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Menilik Soal Hak Angket Yang Ramai Dibahas usai Diusulkan Ganjar
Selain itu ada instansi daerah untuk CPNS sebanyak 483.575 untuk lowongan teknis dan 1.383.758 untuk PPPK dengan lowongan tenaga Kesehatan, tenaga teknis dan guru.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan agar dapat mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK yang jadwalnya diundur bulan Mei 2024?
Dikutip oleh ayojakarta dari youtube Kompas.com ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun ini yaitu
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (e- KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/ selfie
- Dokumen lain sesuai dengan jenis dan instansi yang dipilih
Baca Juga: 10 Kota dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Apakah Wilayahmu Termasuk?
Untuk tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK dapat dilakukan melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id .
Dengan mengisi NIK sebagai username, kemudian dilanjutkan dengan log-in menggunakan username yang telah terdaftar menggunakan NIK.
Setelah itu, peserta CPNS dan PPPK diwajibkan untuk mengisi biodata dalam portal sscn tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mencetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
Jika peserta CPNS dan PPPK lolos syarat administrasi maka peserta wajib mencetak kartu ujian untuk melanjutkan seleksi ujian CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Bolehkah Meniatkan Puasa Ramadhan untuk Sebulan Penuh Sekaligus? Simak Penjelasannya di Sini
Setelah mengikuti tahapan seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta yang dinyatakan lolos maka akan dilanjutkan dengan pemberkasan maka peserta CPNS dan PPPK akan mendapatkan NIP.
Dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 ini, pemerintah memiliki komitmen dan kebijakan konkret dalam menuntaskan tenaga non ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sehingga untuk para tenaga honorer dan lainnya untuk tidak berputus asa untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
***

Share this article
Apa saja yang perlu dipersiapkan agar dapat mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK yang jadwalnya diundur bulan Mei 2024?