AYOJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melaksanakan pembukaan rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 5 Maret 2024.
Rapat paripurna digelar pukul 10.00 WIB di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat terlihat hadir Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna kali ini hanya dihadiri secara fisik oleh 164 orang dewan dari semua fraksi dan 126 orang izin. Sementara 285 anggota lainnya dari total 575 orang tidak hadir.
Baca Juga: Dianggap Minim Pendapatan tapi Bertabur Rasa Bahagia, Inilah Jurusan Kuliah yang Paling Dekat dengan Minat serta Bakat!
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 164 orang dan izin 126 orang sehingga total 290 orang dari 575 anggota DPR RI," ujar Dasco.
Disela sidang, Anggota DPR dapil Kaltim Fraksi PKS Aus Hidayat Nur berkesempatan interupsi yang pertama menyinggung usulan hak angket.
Menurutnya perlunya hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurang pemilu 2024 serta sebagai klarifikasi bahwasannya adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Peminat Tertinggi S1 Universitas Padjajaran (UNPAD) di SNBT 2023, Berani Ambil?
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD. UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai UU, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus.
Senada dengan Aus, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mendukung usulan hak angket, menurutnya cara tersebut untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses pemilu 2024 berjalan sesuai dengan daulat rakyat.
"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk.
Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Indofood Buka Loker 176 Posisi pada Maret 2024, Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1
Interupsi senada juga disuarakan Aria Bima Fraksi PDIP, dirinya menyampaikan banyaknya kelompok rohaniawan dan budayawan prihatin soal buruknya penyelenggaraan pemilu 2024.
Dengan demikian, ia mendorong agar legislatif dapat secara optimal melakukan fungsi pengawasan atau interpelasi maupun memanfaatkan hak angket.
"Mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun," kata politisi PDIP itu.
Dengan cara demikian, ia berharap kedepannya pemilu akan terjamin berkualitas.
Baca Juga: Sama-sama di Pesisir Utara, Mana Kota yang Paling Rendah: Jakarta, Cirebon, Semarang, atau Surabaya?
Kesempatan serupa juga dipergunakan oleh politisi Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Fraksi Gerindra Kamrussamad yang menyampaikan interupsinya soal hak angket.
Herman Khaeron seolah menanggapi pernyataan dari ketiga Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang gencar mendorong DPR agar menggunakan hak angket untuk membuktikan maupun mengklarifikasi dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu.
Ia tidak menolak adanya anggota dari fraksi manapun yang menggulirkan hak angket, namun dirinya menyarankan untuk dikaji terlebih dahulu bukan membangun narasi kecurangan pemilu.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator Fraksi Demokrat itu.
Baca Juga: Hubungan Romansa Tidak Bertahan Lama? Bisa Jadi 5 Hal Ini Jadi Penyebabnya!
Lain pandangan, meskipun tidak sepakat dengan usulan hak angket, Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan usulan hak angket semestinya tidak perlu karena tidak dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang, aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot," kata Kamrussamad.
***

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melaksanakan pembukaan rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini.