AYOJAKARTA.COM -- Menyikapi dinamika seputar kasus kopi sianida Jessica Wongso, Rismon Sianipar yang merupakan Saksi Ahli Digital kembali memberi tanggapan.
Menurut Rismon Sianipar, kasus yang dialami oleh Jessica Wongso merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan peradilan.
Selain karena keterlibatan Jessica Wongso tidak benar-benar dapat dibuktikan, Rismon Sianipar juga meyakini proses persidangan yang penuh dengan rekayasa.
Dugaan adanya rekayasa dalam kasus kopi sianida, menurut Rismon dapat terlihat jelas dari pemaksaan barang bukti digital dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui publik, dalam kasus Jessica Wongso penggunaan barang bukti rekaman CCTV menjadi hal yang paling banyak disorot ketika itu.
Meski tidak sepenuhnya membantah, Rismon menyayangkan adanya upaya manipulasi yang justru dilakukan oleh oknum Polisi.
Keterlibatan dan peran M. Nuh serta seorang sipil bernama Christopher Hariman Rianto dalam kasus Jessica Wongso, menurut Rismon perlu dilakukan penggalian secara lebih mendalam.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Nama Ferdy Sambo, Apakah Ikut Andil dalam Rekayasa CCTV Jessica Wongso?
Sehari sebelum hadir sebagai saksi ahli, M. Nuh diketahui sempat melakukan pertemuan dengan Krishna Murti yang saat itu menjadi sosok paling penting dalam kasus Jessica.
“Sehari sebelumnya sudah rapat dengan Krishna Murti, entah apa hubungannya, apakah disuruh atau tidak, kita tidak tahu itu,” ujar Rismon melalui kanal Youtube Balige Academy.
Saat memberi kesaksian dalam ruang sidang, M. Nuh diketahui sempat menampilkan sejumlah bukti visual yang merupakan hasil suntingan.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Rekayasa CCTV juga Terjadi saat Jessica Wongso Lakukan Hal Ini
Dalam kesaksian pada 2016 tersebut, M. Nuh juga menuding bahwa Jessica berulangkali menggaruk bagian tangan.
Gestur tidak wajar yang diperlihatkan Jessica melalui rekaman CCTV, oleh Toksikolog Nursamran Subandi ditengarai sebagai akibat terkena sianida.
Penilaian senada terkait penyebab gatal di tangan juga dijadikan sebagai kesimpulan oleh sejumlah hakim yang terlibat dalam persidangan.
Adanya penilaian dan pemahaman yang keliru tersebut, membuat Rismon Sianipar selaku saksi ahli digital merasa geram.
Pasalnya gestur menggaruk yang terlihat sedang dilakukan Jessica, bukan merupakan hasil rekaman CCTV yang asli.
Hal tersebut, menurut Rismon dapat diketahui berdasarkan dari adanya perubahan ukuran dimensi panjang dan lebar video.
“Caranya pertama harus diburamkan, supaya pengeditan itu gampang, kalau tidak merekayasa tangan Jessica, ya ditampilkan ukuran aslinya,” jelas Rismon.
Terkait dengan adanya perubahan ukuran tersebut, juga dapat diketahui jelas dari BAP yang dilakukan terhadap M. Nuh serta Christopher Rianto.
“Di BAP Christopher 1920 X 1080, di BAP M. Nuh 960 X 576, khilaf dia untuk mengutak-atik metadata,” ungkap Rismon.***

Share this article
Menurut Rismon Sianipar, kasus yang dialami oleh Jessica Wongso merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan peradilan.