AYOJAKARTA.COM -- Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar selalu gencar menyuarakan dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia menyinggung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tidak merespons laporan Aduan Masyarakat (Dumas).
Rismon Sianipar mengatakan bahwa ia telah melaporkan adanya rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso sejak 1 Maret 2024.
Namun hingga akhir Maret 2024, laporan dumas dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso nihil dan zonk tidak ada tindak lanjut.
Padahal lelaki yang pernah dihadirkan dalam sidang tahun 2016 lalu oleh pengacara Jessica Wongso ini telah melampirkan bukti ilmiah dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Menurutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo seharusnya memiliki wewenang yang sangat otoritas untuk membenahi institusinya.
Termasuk dalam memeriksa anggotanya yakni Krishna Murti yang dicurigai ikut terlibat dalam rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: 4 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Salah Satunya Adalah Malam Yang Penuh Dengan Keberkahan
“Sebenarnya waktu yang tepat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini untuk membenahi institusinya, tidak membiarkan komplotan perekayasa yang dipimpin oleh Krishna Murti,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Minggu (31/3/2024).
“Sudah 30 Maret sekarang saya periksa dumas itu masih nihil masih zonk hasilnya Kapolri, untuk apalah kalian buat dumas itu hanya untuk syarat saja seolah-olah kalian melayani masyarakat,” lanjutnya.
“Saat itu saya serahkan 30 bukti ilmiah saja nggak ada hasilnya, apa mau saya upload ulang yang 37. Nggak mungkin anda tidak mendengar sampai detik ini sudah viral,” sambungnya.
Baca Juga: 6 Tanda Kamu Menghancurkan Diri Sendiri, dari Tak Enakan hingga Suka Membandingkan
Bahkan secara blak-blakan Rismon Sianipar menyebut bahwa Kapolri pengecut karena tidak berani memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Krishna Murti serta saksi ahli lainnya Christopher Hariman Rianto.
“Kau pengecut ya banci tidak mau bertindak seolah-olah negara ini milik kalian, suka-suka mereka kapanpun kami bisa ditumbalkan oleh kalian,” kata Rismon Sianipar.
“Buat apa dumas itu kalian buat kalau untuk melaporkan anak buahmu susahnya minta ampun, padahal ini komplotan perekayasa merusak barang bukti digital, mengaburkan semua objek, mengerdilkan menggiring opini publik dan hakim,” imbuhnya.
Menurutnya akibat ulah oknum perekayasa telah membuat Jessica Wongso menderita hingga divonis penjara 20 tahun lamanya.
Bahkan menurut Rismon Sianipar, Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran HAM karena telah memasukkan Jessica Wongso ke sel tikus selama 4 bulan menggunakan bukti rekayasa CCTV Kafe Olivier.***

Share this article
Rismon Sianipar mengatakan bahwa ia telah melaporkan adanya rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso sejak 1 Maret 2024.