AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2024.
Sidang yang digelar pada Senin, 4 April 2024, dimulai sejak jam 09.00 WIB.
Terlihat sidang dihadiri oleh pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beserta kuasa hukum masing-masing pemohon.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi di Dunia Kerja, Tertarik Masuk?
Hakim MK Asrul Sani membacakan putusan dan menyampaikan bahwa MK menolak dalil yang diajukan kubu 01 Anies-Muhaimin soal keterkaitan bansos dengan peningkatan suara salah satu capres.
Penggunaan anggaran bansos menurut Mahkamah tidak ada pelanggaran aturan sebagaimana yang disebutkan oleh pemohon kubu Anies-Muhaimin.
Sebab pelaksanaan anggaran telah diatur mulai dari perencanaannya, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Maka dengan demikian gugatan yang dilakukan pemohon kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti janggal dan MK menilai tidak ada hubungannya pembagian bansos ke beberapa daerah dengan kenaikan suara salah satu paslon.
Baca Juga: Menyingkap Kepribadian dan Rahasia Diet untuk Golongan Darah B, Sudah Tahu Belum?
"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Asrul menjelaskan instrumen hukum acara PHPU di MK tidak memiliki ruang untuk menyelidiki soal intensi pembuatan kebijakan publik.
Maka MK merujuk kepada aturan perundangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
Dengan beberapa bukti yang sudah diajukan kubu Anies-Muhaimin, MK merujuk pada hasil survey serta keterangan ahli, tidak menemukan bukti terkait pengaruh bansos terhadap pemilih untuk memilih salah satu paslon.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," tuturnya" ujar Hakim Asrul.***

Share this article
Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, MK nyatakan tidak ada relevansi pembagian bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu capres.