AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Hal itu dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Cek Fakta: Seleksi CASN 2024 Bakal Ditunda Setelah Pilkada Selesai? Simak Informasinya Disini
Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS;
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
d. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri); dan
e. Pejabat Negara.
Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara menjelang tahun ajaran baru dan meningkatkan kesejahteraan.
Mengenai besarannya, gaji ke-13 yang akan diterima adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya yang biasa diterima setiap bulannya.
Adapun besaran THR juga mengacu pada komponen yang sama seperti gaji ke-13.
Kebijakan ini disambut baik aparatur negara dan pensiunan yang menganggapnya sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari pemerintah atas kerja keras mereka.
Dengan adanya THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Berikut besaran gaji ke-13 bagi yang berhak menerimanya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000.
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200.
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250.
d. Anggota Rp23.420.250.
Baca Juga: 10 Jurusan Ini Disesali Lulusannya karena Miliki Gaji Kecil, Ada Jurusanmu?
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550.
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400.
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300.
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
1) masa kerja sampai 10 tahun Rp3.571.050.
2) masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.866.100.
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500.
b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa kerja sampai 10 tahun Rp4.089.750.
2) masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.456.200.
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600.
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa kerja sampai 10 tahun Rp4.573.800.
2) masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.971.750.
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900.
d. Strata 1 / diploma IV/ sederajat
1) masa kerja sampai 10 tahun RpS.492.550.
2) masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun RpS.967.150.
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550.
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja sampai 10 tahun Rp6.470.100.
2) masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp6.964.650.
3) masa di atas 20 tahun Rp7.542.150.***

Share this article
Berikut ini jadwal pemberian gaji ke-13 dan besaran dana yang diterima oleh para PNS, ASN hingga anggota TNI dan Polri.