AYOJAKARTA.COM – Akhirnya penantian masyarakat yang sudah menunggu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera terbayar.
Seperti yang diketahui, seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan depan yakni pada Juni 2024 mendatang.
Mungkin sudah banyak calon pelamar yang mulai mempersiapkan diri mulai dari mengumpulkan dokumen persyaratan, mempelajari materi tes, hingga mempertimbangkan untuk melamar di instansi pusat atau daerah.
Banyak calon pelamar yang mungkin masih belum memahami perbedaan PNS di instansi pusat dan instansi daerah.
Terdapat beberapa perbedaan antara PNS di instansi pusat dan instansi daerah yang perlu kamu ketahui.
Di bawah ini terdapat beberapa perbedaan PNS instansi pusat dan daerah yang bisa kamu jadikan bahan pertimbangan sebelum melamar.
Berikut adalah perbedaan PNS instansi pusat dan instansi daerah yang dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Ini Dia 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Instansi Incaran Kamu?
1. Sumber gaji
PNS instansi pusat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang biasanya lebih tinggi.
Sementara gaji PNS instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang biasanya lebih rendah, tergantung tingkat ekonomi dan anggaran daerah.
2. Instansi
PNS instansi pusat bekerja di bawah kementerian dan lembaga non-kementerian. Sedangkan PNS instansi daerah bekerja di bawah pemerintahan kabupaten, kota, atau orovinsi.
3. Penempatan
Khusus tahun ini, penempatan kerja untuk PNS instansi pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan peluang tinggi untuk mutasi. Sementara PNS instansi daerah akan ditempatkan di kawasan pemda atau di daerah.
Beberapa instansi pusat menempatkan ASN-nya di daerah seperti Kemenkumham, BPN, Kejagung, Kemenag, BPS, atau BKKBN.
Itulah informasi mengenai perbedaan PNS instansi pusat dan instansi daerah.***

Share this article
Banyak calon pelamar CPNS 2024 yang mungkin masih belum memahami perbedaan PNS di instansi pusat dan instansi daerah.