AYOJAKARTA.COM – Penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang diduga merupakan dalang pembunuhan pasangan Vina-Eky kembali menuai sorotan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Vina, sebanyak lima dari enam terpidana kasus tewasnya pasangan Vina-Eky mengaku tidak mengenal sosok Pegi Setiawan.
Mengacu pada keterangan para terpidana tersebut, penetapan Pegi Setiawan oleh polisi sebagai tersangka utama dalam kasus pasangan Vina-Eky mulai mendatangkan keraguan.
Baca Juga: Susno Duadji Bahas Kasus Vina di Podcast Deddy Corbuzier: Pegi Benar Pelakunya?
Dewi Intan selaku kuasa hukum keluarga mendiang Vina menyebut informasi perihal pengakuan terpidana yang tidak mengenal Pegi Setiawan diperoleh dari pihak penyidik.
“Informasi lima terpidana yang menyatakan tidak mengenal Pegi itu justru kami dapat dari pihak kepolisian,” jelas Dewi Intan dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Kamis (30/5/2024).
Sehubungan dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama, Wakapolri Periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberi tanggapan.
Menurut Oegro, dalam kasus pembunuhan berencana kecenderungan saling mengenal antara masing-masing pelaku akan sangat besar.
Selain karena memiliki kesamaan sasaran, para pelaku juga biasanya perlu menentukan peran dari aksi atau tindakan yang akan dijalankan.
“Kalau mereka melakukan bersama-sama pasti mereka kenal, ini pasti direncanakan bersama-sama dengan tujuan yang mereka tahu,” jelas Oegro.
Karena itu pengakuan lima dari enam terpidana yang mengaku tidak mengenal sosok Pegi Setiawan juga perlu diperjelas.
Menurut Oegro, salah satu cara yang dapat dilakukan kepolisian adalah dengan mempertemukan langsung Pegi Setiawan dengan para terpidana di ruang interogasi.
Terkait dengan penghilangan dua nama DPO yang diterbitkan sebelum penangkapan Pegi, menurut Oegro hal tersebut juga merupakan suatu kekeliruan.
“Itu tidak boleh dihilangkan itu kan juga bagian daripada bukti, menghilangkan bukti juga ada sanksinya di hukum pidana,” tegas Oegro.
Untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai otak pelaku atau bukan, menurut Oegro bisa dilakukan dengan Scientific Crime Investigation atau ilmiah.
Terkait hilangnya dua nama DPO yang dilakukan pihak kepolisian, Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapan.
Menurut Prof Hibnu, penetapan seseorang sebagai DPO tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa ada pendataan sebelumnya.
Hal ini karena merupakan salah satu subjek hukum, penetapan seseorang dalam DPO juga perlu secara lengkap diinformasikan.
Sebab melalui penerbitan Daftar Pencarian Orang, peran dari tersangka dapat diketahui secara lebih spesifik dan jelas.
Adanya perubahan status DPO dan sempat menuai pertanyaan tersebut, menurut Prof Hibnu merupakan bentuk ketidakcermatan yang diakibatkan delapan tahun lalu.
“Ini problem besar, saya kira ini pengalaman untuk Polri; sehingga tidak menyulitkan seperti ini,” tegas Prof Hibnu.***

Share this article
Begini tanggapan pakar hukum terkait penangkapan Pegi Setiawan atau Perong sebagai otak pembunuhan Vina.