AYOJAKARTA.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Kaesang Pangarep akhirnya buka suara mengenai isu dirinya yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Kaesang Pangarep mengatakan segala keputusan dirinya akan maju dalam pilgub Jakarta, dapat dilihat pada bulan Agustus yang akan datang.
“Kalau ditanya saya akan maju (pilgub) atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ungkap Kaesang Pangarep, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: TES Psikologi: Apakah Kamu Menjalani Hidupmu dengan Baik? Coba Pilih Salah 1 Gambar Bunga Ini
Jika melihat posisi PSI yang saat ini memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta, bisa menjadi peluang bagi dirinya untuk mencalonkan diri di Pilgub Jakarta.
“PSI sendiri ada delapan kursi di DKI, jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan sebagai gubernur maupun wakil gubernur,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kaesang juga menuturkan bahwa dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai PKPU Nomor 9 Tahun 2020, membuka jalan baginya untuk maju dalam pilgub 2024.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa dirinya masih belum mengetahui proses selanjutnya soal putusan terbaru dari MA tersebut.
“Dari peraturan kemarin yang diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu belum masuk ke PKPU saya nggak tahu prosesnya bagaimana,” tutur Kaesang Pangarep.
Seperti yang diketahui, MA telah mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisikan tentang batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Aturan terbaru yang diputuskan oleh MA tersebut menuai banyak pro dan kontra di berbagai pihak.
Sebab, dinilai menjadi karpet merah bagi putra bungsu presiden Joko Widodo untuk berlaga di pilgub 2024.
Pada aturan sebelumnya batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak dicalonkan.
Sedangkan, dalam aturan terbaru batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak ditetapkan sebagai terpilih.
Dengan adanya aturan terbaru yang dikeluarkan oleh MA itu, bisa menjadi peluang bagi Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju dalam pilgub Jakarta 2024.***

Share this article
Anak bungsu presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ikut buka suara mengenai isu dirinya akan maju di pilgub DKI Jakarta, begini...