AYOJAKARTA.COM - Polda Jabar sedang membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
Meski sudah membentuk tim, mereka belum menerima panggilan resmi pengadilan terkait sidang tersebut.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas.tv, tim kuasa hukum yang dibentuk atas arahan Kapolda Jabar itu bertujuan menyikapi permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Meski belum menerima pemberitahuan pengadilan, mereka bersiap untuk menyampaikan kasusnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengumumkan sidang praperadilan dijadwalkan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap praperadilan bisa mengungkap fakta penangkapan kliennya karena menilai dakwaan tersebut tidak berdasar.
Tim mendesak media dan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan dan mendukung pencarian kebenaran.
Baca Juga: Ikut Interogasi Saka Tatal, Ayah Eky Disebut Sebagai Kunci Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, Hotman Paris mewakili keluarga Vina mempertanyakan keabsahan penyidikan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Dia berpendapat, penyelidikan terlalu terfokus pada Pegi Setiawan dan mengabaikan petunjuk potensial lainnya.
Keluarga tidak puas dengan pencabutan dua nama tersangka yang dianggap fiktif dan berupaya melakukan pengawasan menyeluruh.
Hotman Paris telah meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari para ahli hukum dan akademisi untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan tersebut, yang masih belum terselesaikan.***
Baca Juga: Mencengangkan, Ternyata Huruf Suryani Mama Gufron Jiplakan dari Yahudi Kabbalah, Benarkah?
Share this article
Polda Jabar akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi praperadilan tersangka Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon