AYOJAKARTA.COM - Polda Jabar dikabarkan harus membayar uang ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Diketahui dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar Senin 8 Juli 2024.
Namun setelah sidang praperadilan, Polda Jabar melalui Kabid Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jika pihaknya tidak akan membayar uang ganti rugi pada Pegi Setiawan.
Alasannya dalam putusan sidang praperadilan, hakim Eman Sulaeman tidak menyebutkan jika Polda Jabar wajib membayar uang ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya," ucapnya.
Hanya saja lanjut Nurhadi, Polda Jabar diwajibkan segera membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan terhadap kasus Vina Cirebon.
"Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujar Nurhadi.
Baca Juga: Tes IQ: Kurang Fokus Belakangan Ini? Coba Temukan Jejak Kaki Aneh di Gambar, Waktumu 7 Detik!
Sebelumnya, diberitakan bahwa hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah secara hukum.
"Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat-surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Pulang Haji, Raffi Ahmad Banjir Pujian usai Belikan Kapal Baru untuk Aco sang Nelayan
Itulah informasi mengenai Polda Jabar ogah membayar uang ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang menang di sidang praperadilan.***

Share this article
Polda Jabar tanggapi soal membayar uang ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang menang di sidang praperadilan.