AYOJAKARTA.COM – Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam yakni Pegi Setiawan telah dibebaskan dari penjara.
Ia telah menghabiskan hampir dua bulan dari 21 Mei hingga 8 Juli 2024 di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar.
Pegi keluar dari selnya pada pukul 21.27 WIB pada Senin 8 Juli 2024, mengenakan sweater oranye dan disambut keluarganya di ruang Dittahti Polda Jabar.
Pada 10 menit kemudian tepatnya pukul 21.40 WIB, Pegi didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya meninggalkan Gedung Dittahti Polda Jabar.
Lalu apakah tujuh terpidana lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini berpeluang bebas?
Menurut Pakar Hukum, Prof Hibnu Nugroho untuk tujuh terpidana tersebut harus dinilai objektif.
Tak mungkin dari tujuh terpidana tersebut bebas semua.
Ia juga menjelaskan perbedaan grasi dan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Pegi Setiawan Menantang Aep Debat: Kalau Kamu Laki-laki Ayo Gentle, Tunjukkan Diri!
“PK dan grasi itu yang wilayah yang berbeda, kalau kasasi itu bisa membebaskan tapi kalau grasi tidak bisa membebaskan. Grasi itu ampunan, ampunan pada presiden sebagai kepala negara itu kunci satu”, ucap Prof Hibnu Nugroho dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Kedua terkait dengan tujuh tersangka, tujuh terdakwa yang sudah ada terpidana ini kita harus objektif mbak. Nggak mungkin dari tujuh itu bebas semua, nggak mungkin. Nggak mungkin pasti ada satu dua ya, karena bukti awal yang ditemukan menjadikan bebas”, lanjutnya.
Pakar hukum tersebut menyampaikan alasan mengapa dirinya mengatakan tidak mungkin semuanya bebas.
Baca Juga: Baru Bebas, Hotman Paris Ungkap Pegi Setiawan Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi, Kenapa?
“Karena kita lihat kasus ini adalah kasus penyertaan yang tadinya 13 tersangka menjadi delapan tersangka. Korbannya ada yang mati dua lagi, jadi enggak mungkin semuanya bebas”, ucapnya.
Prof Hibnu mengatakan untuk menentukan yang akan bebas dari ke tujuh terpidana tersebut harus melalui studi kasus dan pengujian terlebih dahulu.
“Karena itu dari tujuh ini kira-kira yang berpotensi bebas yang apa lah ini harus studi kasus. Kita harus uji semuanya, siapa yang paling bebas perannya, bagaimana perannya, di sinilah yang saya kira harus diluruskan, tidak mungkin semua bebas enggak ada yang bebas iya”, tutupnya.***

Share this article
Ini kata pakar hukum terkait peluang bebasnya tujuh terpidana di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.