AYOJAKARTA.COM – Pegi Setiawan baru saja dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaiman dalam putusan sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Vina yakni Hotman Paris mengungkapkan suatu pernyataan yang cukup mengejutkan.
Hotman Paris mengatakan bahwa kemungkinan besar Pegi Setiawan bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus ini.
Pengacara kondang ini mengatakan bahwa Pegi Setiawan belum dapat dinyatakan bebas seutuhnya.
Sebab, menurutnya dalam sidang praperadilan kemarin Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara, artinya kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut maka proses penyelidikan masih bisa berlanjut,” kata Hotman Paris, dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa, 9 Juli 2024.
Hotman Paris menyoroti pernyataan Hakim Eman Sulaiman selaku Hakim tunggal dalam sidang praperadilan kemarin.
Dalam sidang tersebut Hakim mengatakan bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai tersangka ataupun belum diperiksa sebagai saksi saat peristiwa ini terjadi.
Oleh sebab itu, Hotman Paris menilai pihak penyidik bisa saja memanggil kembali Pegi Setiawan sebagai calon tersangka maupun saksi.
“Kalau polisi mau dalam hitungan hari polisi bisa panggil dia sebagai saksi dan selanjutnya sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” tutur Hotman Paris.
Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris sebagai informasi untuk publik bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya secara substansi.
Maka dari itu, Hotman Paris menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi pada Pegi Setiawan selama kasus ini belum selesai.***

Share this article
Hotman Paris mengatakan bahwa kemungkinan besar Pegi Setiawan bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus Vina.