AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara pada 2016 silam saat ini memang tengah muncul kembali.
Hal itu lantaran kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tengah berniat mengakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu upaya membebaskan Jessica Wongso.
Upaya ini adalah bentuk keyakinan Otto Hasibuan bahwa Jessica Wongso bukanlah pembunuh dari Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi bersianida 8 tahun lalu.
Otto Hasibuan menyebut bahwa pengajuan PK untuk Jessica Wongso akan diajukan dalam waktu dekat yakni pekan pertama bulan Agustus 2024.
"Saya perkirakan minggu pertama bulan Agustus jadi berarti minggu depan ya saya perkirakan di akhir minggu pertama paling lambat awal minggu kedua, itu sudah pasti karena kita sudah persiapkan semuanya," ucap Otto Hasibuan seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).
Otto menyebut bahwa pihaknya saat ini hanya sedang menunggu beberapa konfirmasi dari beberapa ahli dan juga konfirmasi terkait adanya bukti-bukti baru yang akan diajukan.
Menyinggung soal bukti baru yang akan diajukan dalam PK Jessica Wongso, Otto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah mempersiapkan semuanya.
Disamping itu, tim kuasa hukum Jessica juga sedang meyakinkan para saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang PK nanti soal kebenaran yang terjadi dalam kasus 2016 tersebut.
"Nanti ada alat bukti baru disamping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu kita duga sebenarnya mereka juga tidak berkata yang sebenarnya," ungkap Otto.
"Tetapi kami belum bisa pastikan apakah mereka itu bersedia untuk mengungkapkan hal itu di persidangan," lanjutnya.
Otto hanya bisa berharap bahwa para saksi-saksi tersebut mau berkata yang sebenarnya dan mengungkapkan apa yang sudah terjadi.
Di sisi lain, Otto rupanya telah mempersiapkan para saksi ahli baru yang layak untuk dipercaya dan digali lebih dalam soal informasi kompetensinya.
Hal itu agar para saksi ahli ini berpihak pada kebenaran data dan fakta agar layak dijadikan pedoman bagi hakim dalam menentukan keputusan.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 memang sempat viral beberapa waktu yang lalu usai kisah ini diangkat menjadi film dokumenter pada sebuah rumah produksi.
Usai tayang, banyak yang melihat bahwa kasus ini rupanya penuh dengan kejanggalan dan akhirnya masyarakat pun beralih membela dan meyakini bahwa Jessica tidak bersalah.
Atas tuduhan pembuhan terhadap Mirna, Jessica pun telah dihukum selama 20 tahun penjara.***
Share this article
Otto Hasibuan mengatakan bahwa akan ada bukti baru di sidang PK Jessica Wongso yang akan segera diajukan, apa itu?