AYOJAKARTA.COM - Mendekati hari Pilkada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan perhatiannya terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dalam keputusan terbarunya, Presiden Jokowi memberikan kabar bahagia bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Namun, di balik kabar tersebut, Jokowi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh anggota KPU.
Ia mengakui bahwa sejak tahun 2014, tidak ada kenaikan insentif bagi para penyelenggara pemilu tersebut.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para anggota KPU yang telah menjalankan tugas berat.
Baik saat menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama bertahun-tahun.
Jokowi menekankan bahwa tugas KPU sangat berat, terutama dengan tahapan Pilkada serentak yang akan segera dimulai.
“Saya tahu capeknya belum hilang betul. Masih pegal-pegal mungkin, masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) juga baru kemarin," ujar Presiden Jokowi dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan ini diambil setelah melalui proses perhitungan yang sederhana namun teliti.
Baca Juga: Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Jadi Oase Demokrasi, Pengamat Desak KPU Lakukan Ini!
“Waduh, ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana, hitung hitung hitung dan ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” tambah Jokowi.
Keputusan ini disambut dengan apresiasi oleh banyak pihak, terutama karena anggota KPU dianggap sebagai pilar penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. ***

Share this article
Mendekati hari Pilkada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan intensif anggota KPU capai 50 persen