AYOJAKARTA.COM -- Anies Baswedan akhir-akhir ini sering diisukan maju Pilgub Jakarta dan akan diusung partai PDIP.
Begitu juga dengan kader PDIP yang bernama Andika Perkasa. Ia juga diberitakan maju Pilgub Jawa Tengah.
Meski PDIP masih membantah isu yang beredar tentang Anies Baswedan, tapi ada fakta mengejutkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Isu Anies Baswedan dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Adian Napitupulu: PDIP Belum Memutuskan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Anies Baswedan maupun Andika Perkasa telah mengurus persyaratan untuk maju Pilgub (Pemilihan Gubernur).
Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube METRO TV pada Selasa, 27 Agustus 2024:
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan telah menerima permohonan dari Anies Baswedan dan Andika Perkasa.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut PDIP Butuh Nama Besar untuk Menang di Pilgub Jakarta: Jawabannya Anies
Permohonan tersebut adalah untuk membuat surat keterangan yang dibutuhkan dalam rangka mendaftarkan diri ke Pilgub (Pemilihan Gubernur).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama Andika Perkasa dan Anies Rasyid Baswedan. Permohonan surat keterangan itu dalam rangka pencalonan gubernur,” ujar Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto mengatakan kalau Andika Perkasa mau mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: PDIP Masih Belum Umumkan Dukungan di Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Jadi Isu Panas
Sementara Anies Rasyid Baswedan dikatakan oleh Djuyamto bersiap untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jakarta.
“Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah, Anies Baswedan untuk gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Ada tiga surat keterangan yang dibuat di PN Jakarta Selatan untuk pencalonan gubernur. Pertama surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.
Kedua surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga adalah surat keterangan tidak memiliki tanggungan gugat.
“Surat keterangan itu adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan gugat (utang),” rinci Djuyamto, Pejabat PN Jakarta Selatan.
Ketiga surat keterangan tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kemarin.***

Share this article
Meski PDIP masih membantah isu yang beredar tentang Anies Baswedan, tapi ada fakta mengejutkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.