AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2024.
Pendaftaran CPNS Kemenhub tahun 2024 dimulai pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Hasil kelulusan CPNS Kemenhub 2024 akan diumumkan pada tanggal 14–17 September 2024.
Pendaftaran CPNS Kemenhub 2024 dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Mekanisme pendaftaran CPNS Kemenhub tahun 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Dikutip dari laman resmi cpns.dephub.go.id, sebanyak 1.391 formasi dibuka untuk rekrutmen CPNS Kemenhub tahun 2024.
Khusus untuk lulusan SMA dan SMK sederajat, Kementerian Perhubungan menyediakan tiga formasi.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: 9 Instansi CPNS 2024 yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Salah Satunya KPK!
-
Formasi Penjaga Menara Suar
- Kuota kebutuhan: 75
- Penempatan: 20 titik lingkungan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
-
Formasi Teknisi Menara Suar
- Kuota kebutuhan: 62
- Penempatan: 16 titik lingkungan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
-
Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
- Penempatan: Lingkungan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Berikut persyaratan pelamar CPNS Kementerian Perhubungan tahun 2024:
Baca Juga: 10 Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2024, Jangan Sampai Lupa!
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah; wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Tidak memiliki ketergantungan, tidak mengonsumsi, atau tidak menggunakan narkotika, obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku; wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Pelamar merupakan lulusan:
- Perguruan tinggi dalam negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol).
- Perguruan tinggi luar negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol).
- SMA/SMK dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan nilai minimal yang tercantum pada lembar ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B (bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/Nilai Ebtanas Murni (NEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
- Pelamar formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar dikhususkan untuk pelamar berjenis kelamin laki-laki.
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.***

Share this article
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2024 hingga 6 September.