AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali bersiap untuk membuka pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024.
Diestimasikan untuk pembukaan pendaftaran PPPK Pemprov Jawa Tengah 2024 akan digelar pada akhir September atau awal Oktober.
KemenPAN RB menginstruksikan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ini dikhususkan bagi tenaga honorer.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://jatengprov.go.id, sebanyak 4.181 formasi untuk kebutuhan pengadaan PPPK Pemerintah Jawa Tengah tahun 2024.
Kebutuhan Formasi PPPK di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibagi menjadi tiga prioritas, antata lain jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Lalu apa saja kriteria dan persyaratan umum pelamar PPPK tahun 2024 di wilayah Pemerintah Jawa Tengah?
Jika mengacu pada pengadaan PPPK tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, berikut kriteria pelamar PPPK untuk JF Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis.
1. PPPK Jabatan Fungsional Guru
Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan
Jenis kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahun 2024, sebagai berikut.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah).
Berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK tahun 2024 di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun (untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun (untuk JF Guru).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus JF Teknis dan Tenaga Kesehatan).
8. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.
14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat mendaftar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan, sebagai berikut.
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
17. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kamu Memegang Handphone? Ternyata Cerminkan Pola Pikir dan Tentukan Karier
Berikut persyaratan kelengkapan dokumen unggahan melamar formasi PPPK tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
3. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman.
4. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar.
5. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan ijazah S-1 dan ijazah profesi dan spesialis.
6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan transkrip S-1 dan profesi dan spesialis;
7. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format.
8. Bagi pelamar dengan status Non ASN melampirkan Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK.
Share this article
Lalu apa saja kriteria dan persyaratan umum pelamar PPPK tahun 2024 di wilayah Pemerintah Jawa Tengah? Simak penjelasan lengkapnya.