AYOJAKARTA.COM- Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka pada 1 Oktober.
Bagi calon peserta yang akan mendaftar diharapkan sudah memahami ketentuan dan mekanisme pendaftaran PPPK 2024.
Berbeda dari tahun sebelumnya, PPPK 2024 hanya dibuka untuk pelamar atau peserta prioritas dengan formasi tertentu.
Pendaftaran PPPK 2024 dikhususkan untuk para pelamar prioritas di antaranya tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN atau honorer yang sudah bekerja di pemerintahan kurang lebih dua tahun, Eks THK 2 dan Guru Lulusan PPG yang bekerja di Sekolah Negeri.
Baca Juga: Pilihan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Hilang dari Portal SSCASN? Jangan Panik Cek Selengkapnya...
Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 memiliki dua tahap saja, yakni:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
Pada tahap seleksi kompetensi yang akan diujikan terbagi menjadi empat, yaitu:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi Wawancara.
Sementara dalam tahap pendaftaran, PPPK 2024 ini terdapat dua tahap yaitu:
- Tahap 1 untuk Guru P1,Eks THK 2 dan Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN
- Tahap 2 untuk lulusan PPG guru dan tenaga Non ASN yang tidak terdata di database BKN namun sudah aktif bekerja di Instansi Pemerintahan dengan minimal selama dua tahun.***

Share this article
Simak mekanisme pendaftaran PPPK 2024 lengkap beserta ketentuannya yang wajib diketahui para peserta.