AYOJAKARTA.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan digelar dua hari lagi.
Tepatnya tanggal 16 Oktober-14 November 2024, seluruh peserta seleksi administrasi CPNS tahun 2024 akan mengikuti tes SKD.
Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan kebijakan kepada peserta seleksi bisa memilih untuk menggunakan nilai tes SKD CPNS tahun 2023 atau tetap mengikuti seleksi tahun 2024.
Jika memilih menggunakan nilai tes SKD CPNS tahun 2023 maka nilai yang dimiliki peserta harus melampaui ambang batas dan menyelesaikan semua tes SKD meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
Peserta yang memilih untuk tetap mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024 bisa melihat pengumuman pelaksanaan ujian sesuai dengan instansi yang dilamar.
Laman resmi yang bisa dipantau di https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman bkn.go.id, berikut larangan dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024 dengan contoh untuk pelaksanaan ujian instansi Badan Kepegawaian Negara.
1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Jika peserta melanggar larangan yang sudah ditentukan maka bisa dikenai sanksi, sebagai berikut.
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c yaitu tidak mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), tidak menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat mengikuti tes SKD CPNS 2024 maka dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun maka akan dikenai sanksi berupa didiskualifikasi.

Share this article
Peserta yang memilih untuk tetap mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024 bisa melihat pengumuman pelaksanaan ujian sesuai dengan instansi yang dil