AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK periode pertama resmi ditutup pada 20 Oktober 2024 lalu.
Bagi pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS kini tengah memasuki tahap sanggah.
Sementara untuk pelamar yang dinilai sudah Memenuhi Syarat atau MS, bersiap untuk tahap Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baik sanggah ataupun seleksi kompetensi PPPK merupakan tahap lanjutan yang sebelumnya diawali seleksi administrasi atau kesesuaian dokumen.
Baca Juga: Ini Tahapan SKB Non CAT Kesehatan Seleksi CPNS 2024, Hati-Hati Sifatnya Menggugurkan!
Terkait penetapan hasil seleksi administrasi, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran serta wewenang sesuai ketentuan.
Mengacu pada jadwal rekrutmen yang telah ditentukan, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 2-19 Desember 2024.
Karena seleksi kompetensi menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen, pelamar PPPK yang telah berstatus MS perlu mempertimbangkan sejumlah persiapan.
Sebagai salah satu acuan memperoleh peringkat terbaik dalam proses seleksi kompetensi PPPK, berikut persiapan penting yang dapat dilakukan.
Persiapan pertama yang perlu dilakukan pelamar PPPK sebelum menghadapi seleksi kompetensi adalah berlatih menguasai soal ujian.
Proses latihan seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK dapat dilakukan menggunakan Simulasi CAT yang disediakan BKN.
Guna mempermudah akses bagi pelamar PPPK yang ingin berlatih mengerjakan soal seleksi kompetensi, BKN telah menyediakan secara daring maupun luring.
Selain dapat diakses secara online ataupun offline, soal latihan atau simulasi bagi PPPK ataupun PNS juga tak dipungut bayaran atau gratis.
Persiapan selanjutnya untuk mulai dilakukan pelamar PPPK yang telah berstatus MS adalah menyiapkan dokumen sebagai syarat mengikuti seleksi kompetensi.
Adapun jenis dokumen yang perlu dipersiapkan pelamar PPPK dalam menghadapi seleksi kompetensi adalah KTP Asli, Kartu Peserta Ujian serta dokumen lain.
Karena memiliki kebijakan tersendiri, kesiapan terkait jenis dokumen lain perlu disesuaikan dengan ketentuan atau persyaratan masing-masing instansi.
Pengabaian terhadap ketentuan menyangkut dokumen wajib saat pelaksanaan seleksi kompetensi dapat berakibat pelamar PPPK mendapatkan sanksi hingga diskualifikasi.
Persiapan ketiga yang perlu dilakukan pelamar PPPK berstatus MS adalah mempelajari materi ujian seleksi kompetensi dari Kemenpan RB.
Untuk memperoleh hasil tes yang optimal, pelamar PPPK peserta seleksi kompetensi PPPK perlu mengetahui dan mendalami kisi-kisi atau corak soal serta materi ujian.***

Share this article
Bagi pelamar PPPK yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS, ini tiga hal penting yang wajib disiapkan.