AYOJAKARTA.COM -- Simak aturan sistem rangking nasional dalam penentukan skor akhir SKD.
Pahami aturan sistem rangking nasional dalam penentuan skor akhir SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jadi tahap kedua dalam proses seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Bagi yang Sudah Ikut Tes, Berikut Cara Download Sertifikat Skor atau Hasil SKD CPNS 2024
Peserta yang ikut SKD adalah mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dalam SKD CPNS 2024 hanya diambil skor tertinggi untuk melanjutkan ke tahap berikut, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lalu bagaimana jika skor akhir SKD-nya sama?
Aturan atau sistematika rangking nasional yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Selasa 5 November 2024.
- Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika kebutuhan yang diminta adalah 1, maka hasil kelulusan SKD yang diambil adalah 3 peserta dengan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
- Jika terdapat pelamar yang dapat nilai akhir SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari TKP, TIU baru TWK.
- Jika masih ada nilai yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya akan diikutkan SKB.
Share this article
Dalam SKD CPNS 2024 hanya diambil skor tertinggi untuk melanjutkan ke tahap berikut, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).