AYOJAKARTA.COM – Setelah rangkaian seleksi periode pertama resmi ditutup, pendaftaran pengadaan PPPK periode kedua akan segera dibuka.
Berdasarkan rincian tahap seleksi, waktu pendaftaran PPPK periode kedua akan dimulai pada 17 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Dibuka secara khusus bagi tenaga non ASN yang tercatat aktif bekerja sedikitnya dua tahun di instansi pemerintahan, PPPK periode kedua juga menyasar para lulusan PPG atau guru.
Baca Juga: Wajib Dibawa! Seleksi Kompetensi PPPK: Ini Cara Instan Dapatkan Kartu Peserta Ujian
Sebagaimana halnya dengan rangkaian seleksi di periode sebelumnya, pendaftaran PPPK periode kedua juga mengharuskan sejumlah ketentuan.
Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pelamar PPPK periode kedua adalah kesiapan dokumen saat melakukan pendaftaran.
Sebelum melakukan pengunggahan dokumen, pelamar PPPK periode kedua perlu terlebih dahulu membuat akun di portal resmi SSCASN BKN.
Meski waktu pendaftaran PPPK periode kedua belum secara resmi dibuka, pelamar tetap mendapat kesempatan untuk mulai membuat akun.
Dengan menggunakan akun tersebut, pelamar PPPK periode kedua akan memperoleh akses untuk mengetahui rincian persyaratan, memilih formasi, serta mengunggah dokumen.
Karena akan menjadi penentu status kelulusan dalam proses seleksi administrasi, aturan soal unggahan dokumen penting untuk diperhatikan oleh masing-masing pelamar PPPK.
Selain sejumlah akses tersebut, akun pendaftaran PPPK periode kedua juga dapat digunakan untuk setiap keperluan yang menyangkut proses rekrutmen.
Untuk mempermudah calon pelamar PPPK periode kedua saat melakukan pendaftaran, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen Wajib
Daftar dokumen pertama yang wajib disiapkan oleh pelamar PPPK periode kedua adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli atau Surat Rekaman Kependudukan resmi Disdukcapil.
Untuk memastikan keakuratan data pelamar, pastikan seluruh data yang terekam di KTP telah sesuai dengan keberadaan tempat tinggal.
Jenis dokumen kedua yang wajib diperhatikan pelamar PPPK periode kedua adalah Surat Lamaran sesuai dengan ketentuan instansi tujuan.
Adapun dokumen ketiga yang akan menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi pelamar PPPK periode kedua adalah hasil pindai atau scan Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan.
Dokumen keempat yang wajib menjadi perhatian bagi pelamar PPPK periode kedua adalah hasil pemindaian atau scan Transkrip Nilai Asli.
Untuk memenuhi kriteria sesuai kebutuhan formasi, pelamar PPPK periode kedua juga wajib menyiapkan Pas Foto terbaru.
Persyaratan dokumen yang juga wajib dipenuhi pelamar PPPK periode kedua antara lain Surat Pernyataan, Surat Pengalaman dan Surat Aktif Kerja, serta dokumen penunjang.
Agar tidak gagal dalam seleksi administrasi, pastikan pelamar PPPK periode kedua untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing instansi. ***

Share this article
Meski waktu pendaftaran PPPK periode kedua belum secara resmi dibuka, pelamar tetap mendapat kesempatan untuk mulai membuat akun.