AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi guru ASN. Ada kabar baik dari Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), bagi para guru di Indonesia.
Mu’ti menyampaikan bahwa ada pengumuman bagi guru ASN, terdapat dua kebijakan baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta meringankan beban guru.
Guru ASN PNS maupun PPPK tidak hanya mengajar di sekolah negeri, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta.
“Pertama, kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya disekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” kata Mu’ti.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Inilah Solusi Jika Persyaratan Belum Terpenuhi
Kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi para guru serta penyelenggara pendidikan swasta yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan guru yang berkualitas.
Mu’ti menjelaskan bahwa guru ASN tidak hanya akan bertugas di sekolah negeri tetapi juga dapat bertugas di sekolah swasta.
“Sebagai informasi Bapak Presiden, kami sedang menunggu terbitnya surat keputusan Menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri, tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” jelasnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi para guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK serta tetap bisa mengajar di sekolah tersebut meskipun sudah lulus sebagai ASN.
Kemudian sistem e-kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas akan disederhanakan.
Mulai dari 2025, sistem e-kinerja ini akan diubah menjadi lebih simpel, tidak ribet serta tidak berbasis poin.
“Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas yang lebih simple, tidak ribet dan tidak perlu ribet,” ungkap Mu’ti.
Guru cukup hanya mengisi data e-kinerja setahun sekali serta tidak perlu melakukan unggah dokumen.
“Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin,” jelasnya.
Mu’ti menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah serta pengawas akan dibuat lebih simple dan tidak rumit.
Baca Juga: RESMI! Hanya 600 Ribu Guru yang akan Naik Gaji Tahun 2025, Bagaimana Nasib Guru Non PNS?
Kebijakan tersebut merupakan respon atas aspirasi guru yang merasa terbebani dengan sistem e-kinerja yang cukup rumit dan memakan banyak waktu.
“Itu merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru penyelenggara Pendidikan swasta, dan pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis, birokrasi yang tidak berbelit dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat,” ujar Mu’ti.
Mu’ti juga menambahkan bahwa guru tidak perlu melakukan unggah dokumen dan sistem e-kinerja ini tidak lagi berbasis poin.
Dengan disederhanakannya sistem e-kinerja ini diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas mengajar dan pengembangan profesional mereka.
Kebijakan yang sudah disebutkan tadi diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas dalam dunia pendidikan dengan memberikan kesempatan bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta serta meringankan beban guru dengan sistem e-kinerja yang sederhana.
“Untuk meningkatkan kualitas Pendidikan untuk semua, mulai tahun 2025, akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi,” tambahnya.***

Share this article
Guru ASN PNS maupun PPPK tidak hanya mengajar di sekolah negeri, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta.