AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan skema kerja paruh waktu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penempatan tenaga kerja dan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer yang dihapuskan.
Dengan adanya skema ini, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca Juga: Info Terbaru BLT BBM 2025! Daftar Nama KPM yang Cair PKH BPNT SIKS NG
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi alternatif bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat berkontribusi bagi negara dengan status yang lebih jelas.
PPPK Paruh Waktu bekerja lebih sedikit, kemungkinan 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan jam kerja, tugas, bidang kerja, dan wewenang yang diemban.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Niat Puasa Rajab dan Bayar Hutang Puasa Ramadhan
Kemungkinan besar, gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Namun hingga saat ini, peraturan yang mengatur secara detail mengenai skema PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap perumusan.
Informasi mengenai sistem penggajian, tunjangan, dan mekanisme pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Kinerja PPPK Paruh Waktu akan tetap dievaluasi secara berkala sebagai dasar untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.***
Share this article
PPPK Paruh Waktu bekerja lebih sedikit, kemungkinan 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.