AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja menerbitkan aturan baru yang memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan akad nikah.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, akad nikah kini bisa dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Regulasi ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024.
Dalam PMA yang baru ini, akad nikah tetap bisa dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 16.
Namun, ayat (2) Pasal 16 memberikan opsi tambahan, yakni pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar hari kerja.
Hal ini bisa dilakukan atas permintaan calon pengantin (catin) dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” bunyi ketentuan tersebut.
Regulasi baru ini sekaligus menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pencatatan nikah.
Baca Juga: Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025! Simak Informasi dan Jadwal Penting Terbaru di Sini
Dalam aturan lama tersebut, akad nikah hanya diperbolehkan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan opsi terbatas untuk pelaksanaan di luar KUA.
Dengan perubahan ini, calon pengantin kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengatur momen sakral mereka sesuai dengan kebutuhan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 PMA 30/2024, regulasi sebelumnya resmi dicabut.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Pasal 59.
Selanjutnya, Pasal 60 menegaskan bahwa aturan ini efektif sejak tanggal diundangkan, yakni pada 30 Desember 2024.
Fleksibilitas ini tentunya disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin melaksanakan akad nikah di lokasi tertentu yang memiliki nilai sentimental.
Bagi calon pengantin yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pastikan untuk mengajukan permohonan kepada Kepala KUA atau PPN dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.***

Share this article
Regulasi ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku 30 Desember 2024.