AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kini telah berakhir pada hari Senin (20/1/2025) lalu.
Nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 4-18 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer di instansi Pemerintah.
Namun kabarnya di tahun 2025 seleksi PPPK akan segera dihapus.
PPPK adalah status pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kontrak kerja PPPK pun bervariasi, antara lain minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Yang kemudian akan diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi.
Setelah menjadi PPPK, semua tenaga honorer tentu akan mendapat hak yang sama pengan ASN, antara lain:
Baca Juga: Simpang Siur, iPhone 16 Jadi Rilis Februari di Indonesia? Kemenperin Tegaskan Hal Ini
1. Tunjangan dan Fasilitas
2. Penghargaan yang bersifat motivatie
3. Jaminan Sosial
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani pun memberikan bocoran alternatif bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN lika sistem PPPK dihapus.
Tentu ceputusan ini menjadi pro dan kontra lantaran selama ini seleksi PPPK menjadi alternatif para honorer agar bisa diangkat menjadi ASN.
Kabarnya seleksi PPPK ini sudah tidak lagi digunakan di tahun 2025 sebab akan digunakan jalur baru yang telah terintegrasi.
Rencananya untuk seleksi PPPK Guru akan disatukan dengan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan ini dibuat berdasarkan dengan amanat UU ASN nomor 20 tahun 2023 di mana penataan honorer harus segera diselesaikan.***

Share this article
Berikut adalah bocoran cara tenaga honorer bisa jadi ASN usai wacana PPPK akan dihapus di tahun 2025 ini.