AYOJAKARTA.COM - Indonesia akan memasuki era baru dalam sistem rekrutmen guru mulai tahun 2025 melalui integrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada integrasi baru untuk profesi guru akan memasuki era baru, di mana pendidikan profesi guru akan terintegrasi dengan seleksi PPPK.
Perubahan fundamental ini datang setelah pemerintah berkomitmen menuntaskan status guru honorer di tahun 2024.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani menegaskan bahwa tes PPG itu adalah tes PPPK, yang berarti di tahun 2025 kedua sistem ini akan sepenuhnya terintegrasi.
Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!
Implementasi sistem baru ini membawa perubahan signifikan dalam proses rekrutmen guru ASN.
Menurut data resmi Kemendikbudristek, akan ada sekiranya 61.000 guru yang akan pensiun pada tahun 2025, dan jumlah formasi inilah yang akan diisi oleh lulusan PPG.
Sistem ini memberikan kepastian status, pada tahun 2025 karir guru akan dimulai sejak seleksi PPG calon guru dan sudah tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi P3K sebab ketika lulus PPG langsung diangkat menjadi ASN P3K sesuai mapping penempatannya.
Jadwal implementasi telah ditetapkan, dengan PPG prajabatan atau calon guru nanti ada pembukaan di bulan maret 2025.
Pemerintah sebelumnya telah membuat skema penyelesaian penataan dengan menyediakan 301 formasi lebih bagi Bapak Ibu yang lolos seleksi dan formasi untuk tahun 2024 ini.
Persyaratan untuk mengikuti program ini diatur dalam Permen Dikbud Ristek Nomor 19 tahun 2024, mencakup beberapa kriteria penting.
Calon peserta harus memenuhi syarat sebagai "warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki IPK paling rendah tiga, tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan, dan belum memiliki sertifikat pendidik."
Sistem baru ini memberikan jalur yang lebih jelas untuk kesejahteraan guru.
Peserta yang lulus akan bisa merasakan skema kesejahteraan guru yang diberikan oleh pemerintah melalui dua sub ini yaitu PPG dan status Bapak Ibu sebagai PPPk
Perubahan sistem ini juga mengakhiri era pengangkatan honorer, karena di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi yang namanya pengangakatan Honorer.
Bagi mereka yang belum lolos seleksi tahun 2024, diberikan kesempatan untuk mengikuti PPG di tahun 2025 karena untuk PPG tahun 2024 itu prosesnya sampai di tahun 2025.***
Share this article
Berikut ini adalah skema terbaru PPG 2025, benarkah yang lulus bisa langsung jadi ASN? SImak lengkapnya di sini.