AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para lulusan PPPK Tahap 1 kategori R2/L (eks Tenaga Honorer Kategori II) dan R3/L (Non-ASN terdata)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera merilis penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Sebagaimana diketahui, Penerbitan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 sedang berlangsung dilakukan oleh Menpan RB secara bertahap sejak dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Setelah penetapan NIP dilakukan, instansi nantinya akan mengusulkan SK dan penetapan TMT bagi lulusan PPPK 2024 tahap 1 ke BKN.
Baca Juga: HPN 2025 di Riau Dukung Asta Cita Prabowo dan Nilai-Nilai Kejujuran
Adapun jadwal terkait penerbitan SK dan penetapan TMT untuk PPPK yang dikutip dari Calon Guru, sebagai berikut.
Jadwal Penerbitan SK dan Penetapan TMT PPPK Tahap 1
SK PPPK Tahap 1 diperkirakan terbit mulai 1 Maret 202513. Sementara, TMT (mulai bekerja) dihitung sejak tanggal penerbitan SK tersebut.
Gaji pertama akan dibayarkan mulai Maret 2025 dengan sistem rapel jika terjadi keterlambatan.
Baca Juga: Rombongan Pengurus PWI Pusat dan Tokoh Pers Nasional Tiba di HPN 2025 Riau
Cara Mengecek TMT
1. Akses Portal SSCASN BKN
Pantau laman https://sscasn.bkn.go.id untuk informasi real-time. Status TMT akan muncul setelah SK diterbitkan.
2.Instansi Penempatan
Koordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi terkait untuk konfirmasi dokumen dan jadwal distribusi SK.
3.Notifikasi Resmi
Peserta akan menerima pemberitahuan melalui email/SMS yang terdaftar di sistem SSCASN. ***

Share this article
Kabar gembira bagi para lulusan PPPK Tahap 1 kategori R2/L (eks Tenaga Honorer Kategori II) dan R3/L (Non-ASN terdata)