AYOJAKARTA.COM - Pengajuan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang dinyatakan TMS akan berakhir hari ini, 21 Februari 2025.
Bagi pelamar PPPK tahap 2 yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi, bisa segera melakukan sanggah.
Adapun syarat pengajuan sanggah adalah kesalahan disebabkan karena kelalaian pihak verifikasi, bukan pelamar.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor Diri Ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!
Ajuan sanggah akan ditolak jika kesalahan berasal dari pelamar.
Nah, bagaimana cara mengajukan sanggah?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut cara ajukan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang TMS.
- Pada laman pengumuman seleksi administrasi, di bagian bawah pengumuman terdapat tombol atau menu "ajukan sanggah". Klik tombol tersebut.
- Kemudian, akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi pelamar, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Klik untuk melihat dokumen.
- Isikan alasan sanggah.
- Setelah mengisi alasan sanggah, centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
- Klik akhiri proses sanggah.
- Muncul keterangan "apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan", klik "iya".
- Proses sanggah selesai. Pelamar sudah bisa melakukan sanggah.
Adapun pengumuman pasca masa sanggah dapat dilihat mulai tanggal 22 sampai 18 Februari 2025.
Demikian adalah cara ajukan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang TMS.***

Share this article
Pengajuan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang dinyatakan TMS akan berakhir hari ini, 21 Februari 2025.