AYOJAKARTA.COM - Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi kini perlu menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Nomor Induk Pegawai merupakan identitas resmi yang akan digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
NIP terdiri dari 18 digit angka dan memuat informasi tahun, bulan, tanggal lahir, nomor urut, dan jenis kelamin, serta bulan dan tahun pengangkatan pertama sebagai CPNS atau PPPK.
Proses pada tahapan ini dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan hingga penetapan yang akan dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: JUMAT BERKAH! Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair di KKS Bank BRI, KPM Sudah Bisa Cek Saldo Secara Berkala
Pengajuan NIP terhitung mulai 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025. Setelah itu, peserta CPNS dan PPPK akan menunggu penerbitan sebelum menjalani masa tugas sebagai ASN.
Nomor Induk Pegawai sangatlah penting bagi para ASN, karena akan digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Seperti proses pembinaan karier, pelayanan gaji, asuransi sosial, pensiun, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya.
Alur Pengusulan NIP CPNS dan PPPK
Berikut adalah alur penetapan Nomor Induk Pegawai yang harus dilalui peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK.
1. Pengusulan Berkas oleh Instansi
Peserta diharuskan untuk mengusulkan dokumen melalui portal SSCASN. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat hidup (DRH).
Adapun berkas yang dikirimkan meliputi SK kelulusan, ijazah, SKCK, surat pernyataan, dan dokumen lainnya.
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Setelah peserta berhasil mengirimkan dokumen melalui SSCASN, instansi terkait akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Proses ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah peserta sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Pengusulan NIP oleh Instansi ke BKN
Data dan dokumen para peserta yang sudah terverifikasi akan diusulkan oleh instansi terkait ke BKN untuk memproses Nomor Induk Pegawai.
4. Pemrosesan Dokumen dan Penetapan NIP oleh BKN
BKN akan memproses dokumen yang diajukan oleh instansi dan akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas.
Adapun tiga jenis status berkas, seperti Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS).
Baca Juga: Panduan Cara Lapor Diri Ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!
5. Penerbitan SK oleh Instansi
Dokumen yang berhasil diusulkan dan mendapat status MS dan BKN akan diproses oleh instansi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Partek.
6. Pengangkatan dan Penugasan Pegawai
CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan Surat Keputusan bisa mulai menjalankan tugas sesuai dengan penempatan.
Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka akan terlebih dahulu bekerja dalam masa prajabatan.
Itulah informasi terkait alur pengusulan Nomor Induk Pegawai CPNS dan juga PPPK 2024.***
Share this article
Nomor Induk Pegawai merupakan identitas resmi yang akan digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS atau PPPK.