AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait kriteria ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2025.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 15 tahun 2024.
Gaji ke-13 dan tunjangan berasal dari APBN serta APBD yang sudah dipersiapkan sejak awal tahun 2025.
Nantinya gaji dan tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Pemberian gaji ke-13 dan THR sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian PNS.
Baca Juga: Tanggal 1 Ramadan Belum Pasti? MUI Pastikan Sidang Isbat Digelar 28 Februari 2025
Kebijakan ini juga bisa menjadi tambahan penghasilan bagi mereka di luar gaji pokok.
ASN sendiri merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Maka dari itu, baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, tunjangan hari raya juga diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS), TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, dan penerima tunjangan PNS.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Daftar dan Buat Akun KIP Kuliah untuk Jalur SNBT 2025
Namun, terdapat sejumlah kriteria ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, beberapa pihak tidak berhak menerima tunjangan hari raya, meskipun berstatus sebagai ASN, seperti:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah,
Demikianlah informasi terkait kriteria ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Share this article
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, beberapa pihak tidak berhak menerima tunjangan hari raya, meskipun berstatus sebagai ASN,.