AYOJAKARTA.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2025.
Selain sebagai tambahan pemasukan jelang hari raya Idulfitri, THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah sendiri telah mengatur ketentuan terkait pencairan THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Imbauan Prabowo soal THR untuk Mitra Ojol Dinilai Belum Tuntas, Ini Alasannya
Pada aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria ASN yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Lantas, siapa saja pegawai negeri yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya? Berikut penjelasannya.
Kriteria ASN yang Berhak Terima THR
Aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut daftar kriteria ASN yang bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara.
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di kementerian atau lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pensiunan ASN
- Veteran.
Jadwal Pencairan THR
Berdasarkan Pasal 11 dan 12 pada PP No. 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.
Jadi, diprediksi Tunjangan Hari Raya bagi ASN diprediksi cari mulai tanggal 17 Maret 2025.
Demikianlah kriteria Aparatur Sipil Negara yang berhak menerima pencairan THR di tahun 2025.***
Share this article
Selain sebagai tambahan pemasukan jelang hari raya Idulfitri, THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS)