AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dicairkan.
Pemberian tunjangan di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, THR para PNS biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Adapun komponen gaji ke 13 dan THR tahun 2025 sudah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Terbaru Pencairan KIP Kuliah 2025, Cek Nominal dan Progresnya di LINK Ini...
Keputusan tersebut untuk memastikan transparansi dalam pemberian hak bagi seluruh ASN.
Berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2024, berikut ini merupakan beberapa komponen yang meliputi gaji ke-13 dan THR :
1. Gaji Pokok.
2. Tunjangan Keluarga.
Baca Juga: Ada Apa dengan Kaskus Tepe27? Ini Penjelasannya
3. Tunjangan Pangan.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
5. Tunjangan Kinerja (disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan).
Biasanya, nominal gaji ke-13 dan THR tahun 2025 akan lebih besar dari data sebelumnya.
Hal tersebut karena masih ada beberapa tunjangan lainnya belum dimasukkan dalam perhitungan.
Adapun pencairan THR para ASN diprediksi akan berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.
Artinya, tunjangan hari raya baru akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada tanggal 17 hingga 20 Maret 2025.
Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN baru akan dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025.***

Share this article
Adapun komponen gaji ke 13 dan THR tahun 2025 sudah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024, simak di sini.