AYOJAKARTA.COM -- Di tengah asa publik agar negara menginisiasi Regulasi Perampasan Aset bagi Koruptor, kabar mengejutkan datang dari Undang-Undang Lalu Lintas.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, potensi penyitaan unit kendaraan bermotor memungkinkan terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut, petugas kepolisian berhak untuk menyita dan menghapus data kendaraan jika masyarakat melakukan pelanggaran.
Adapun bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan data serta penyitaan kendaraan milik masyarakat adalah tidak memperpanjang Masa Berlaku STNK selama lebih dua tahun.
Dengan diberlakukannya peraturan terkait batas waktu perpanjangan STNK, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diharap akan melonjak.
Selain ketidakpatuhan pemilik kendaraan membayar pajak, sanksi juga bisa ditimbulkan akibat pelanggaran tilang elektronik ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Meski peraturan tersebut terbilang cukup lawas, namun wacana pemberlakuan yang mulai aktif pada awal April 2025 mendatang mendapat beragam pandangan.
Menurut kebanyakan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua atau empat, peraturan tersebut tidak relevan diterapkan dalam kondisi sekarang ini.
Selain karena kondisi perekonomian masyarakat yang terbilang relatif sekarat, hal tersebut justru dinilai masyarakat sangat bertolak belakang dengan pelaku kejahatan korupsi.
Karena menggelapkan uang rakyat hingga ratusan Triliun bahkan nyaris satu Kuadriliun rupiah, hukuman bagi koruptor menurut publik harus lebih bikin jengah.
Kesan istimewa terhadap pelaku kejahatan korupsi, menurut publik tidak sebanding dengan tekanan yang diberikan kepada masyarakat melalui penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Ada 'Surat Cinta' Bagi Pelanggar Ganjil Genap Arus Mudik di Tanggal Ini, Dikirim Sesuai Alamat STNK
Selain mendapat legitimasi untuk melakukan penyitaan kendaraan, petugas juga berhak menghapus data kendaraan milik pengguna.
Tanpa adanya informasi yang terdata secara integral di Samsat, kendaraan milik masyarakat bisa berubah status menjadi bodong atau termasuk sebagai kendaraan ilegal.
Untuk itu, selain mendesak agar negara lebih memperhatikan kondisi masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat lebih tegas kepada pelaku kejahatan korupsi.
Terlebih instansi yang akan menjalankan peraturan terhadap regulasi penyitaan dan penghapusan data merupakan salah satu paling disorot oleh masyarakat.
Baca Juga: STNK Hilang? Begini Cara Ngurusnya Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Menyikapi wacana pemberlakuan sanksi tersebut pada awal April 2025, jutaan warganet melalui berbagai platform media sosial melakukan penolakan.
Menurut salah seorang warganet pengguna Instagram, agar masyarakat terbebas dari berbagai pungutan adalah dengan berhenti membayar pajak.
“Solusinya cuma satu, seluruh rakyat Indonesia bersatu stop bayar pajak,” tulis pemilik akun @*ofiandr* yang disukai oleh ribuan warganet lainnya.***

Share this article
Pelanggaran yang menyebabkan data serta penyitaan kendaraan adalah tidak memperpanjang Masa Berlaku STNK selama lebih dua tahun.