AYOJAKARTA.COM -- Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BNI cabang Palembang kembali digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kali ini, Weni Aryati, mantan Supervisor Teller di bank tersebut, kembali duduk sebagai terdakwa.
Sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi dari internal BNI, dengan harapan bisa mengungkap lebih dalam peran Weni dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp5,2 miliar.
Empat teller dihadirkan untuk memberikan kesaksian, yaitu Wina Eka, Siti Amalya, Dwi Oktarina, dan Sheisa Nabila.
Keempatnya memberikan keterangan terkait transaksi keuangan yang dianggap janggal, yakni penyetoran dana tanpa adanya uang fisik yang diterima atau dicatat di kas bank.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing berlangsung dengan intens. Para saksi diberondong dengan pertanyaan terkait mekanisme transaksi yang seharusnya berlaku di BNI dan bagaimana penyimpangan bisa terjadi tanpa deteksi dari pihak terkait.
“Saksi tahu tidak siapa yang dirugikan uang sebesar Rp5,2 miliar itu hilang?,” tanya hakim anggota Wahyu, di PN Tipikor Palembang, Rabu 19 Maret 2025.
Hakim secara khusus menyoroti tanggung jawab masing-masing teller dalam memastikan akurasi setiap transaksi.
Dalam proses penggalian keterangan, terungkap bahwa tanggung jawab terhadap selisih dana menjadi beban masing-masing teller.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan internal bank berjalan efektif dalam mencegah terjadinya penyimpangan semacam itu.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 20 Maret 2025 di Wilayah Kota Jakarta dan Kepulauan Seribu
Selain itu, perhatian hakim juga tertuju pada penggunaan akun milik teller lain dalam proses transaksi. Salah satunya adalah akun milik Sheisa Nabila yang diketahui dipinjam oleh terdakwa.
Beberapa saksi mengaku tidak mengetahui atau enggan memberikan keterangan rinci mengenai hal tersebut, hingga akhirnya Sheisa Nabila sendiri mengungkap bahwa dirinya memberikan akun kepada terdakwa karena merasa ditekan dan tidak sempat memantau transaksi yang dilakukan.
“Saksi Seisha Nabila masih ingat soal akunmu yang diminta terdakwa Weni, kamu lihat tidak transaksinya tidak di aplikasi BNI ICONS, kenapa kamu kasih akunmu itu?,” tanya hakim.
“Saya ditelpon dan di WA terdakwa yang meminta akun saya karena ingin melakukan penyetoran, saya tidak lihat transaksi karena saya ada pekerjaan lain,” jawab Seisha dikutip dari suara.com.
Sidang ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang menimpa BNI cabang Palembang, sekaligus membuka potensi adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi bank.
Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran Naik Motor, 5 Hal Penting Ini Perlu Dicek!
Proses hukum masih terus bergulir dengan fokus mengungkap fakta-fakta di balik transaksi mencurigakan senilai miliaran rupiah yang dilakukan tanpa dukungan uang fisik.

Share this article
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BNI cabang Palembang kembali digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.