AYOJAKARTA.COM – Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI belakangan ini menjadi sorotan.
Diketahui bahwa pemerintah menargetkan revisi UU tersebut bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, terdapat tiga aspek krusial dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan.
Walau begitu, Sjafrie memastikan bahwa RUU TNI tidak akan mengutak atik pasal larangan semua anggota TNI untuk berbisnis.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut tiga pasal di UU TNI yang akan direvisi.
Baca Juga: Profil Utut Adianto, Mantan Atlet Catur yang Jadi Ketua Rapat RUU TNI
1. Kedudukan TNI (Pasal 3)
Persoalan pertama adalah kedudukan TNI. Salah satu isu yang mungkin muncul adalah revisi yang dapat memunculkan kemungkinan memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI.
Kewenangan tersebut berlaku dalam pengambilan keputusan strategis tanpa melalui koordinasi Departemen Pertahanan.
Baca Juga: Menhan Buka Suara soal Jabatan Seskab Letkol Teddy, Wajib Pensiun atau Tidak sebagai TNI Aktif?
2. Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit TNI (Pasal 53)
Perubahan kedua yang diusulkan pada revisi UU TNI berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Letnan Kolonel: 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
- Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritan ditentukan oleh kebijakan presiden
Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Gaji Ke-13 dan THR PNS, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret 2025
3. Penugasan Prajurit TNI di Jabatan Sipil (Pasal 47)
Perubahan ketiga ada dalam revisi UU TNI adalah mengenai penugasan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, seperti:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
Namun, revisi tersebut mencantumkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebelum menjabat.
Diketahui bahwa Revisi UU TNI telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.***

Share this article
Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI belakangan ini menjadi sorotan.